PT GAUNG NUSRA MEDIA AMANAH

Pengadaan Barang dan Jasa Dikenakan Zakat

Pemerintah Kabupaten Sumbawa, mulai memperkuat penerapan zakat bagi penyedia barang dan jasa di lingkungan pemerintah daerah.

E
Penulis Editor
Tanggal 12 May 2026, 00:31 WITA
Pengadaan Barang dan Jasa Dikenakan Zakat
Ilustrasi: Pengadaan Barang dan Jasa Dikenakan Zakat

Sumbawa Besar, GaungNUSRA Online 

Pemerintah Kabupaten Sumbawa, mulai memperkuat penerapan zakat bagi penyedia barang dan jasa di lingkungan pemerintah daerah. Kebijakan tersebut disosialisasikan dalam kegiatan Sosialisasi Mekanisme Pembayaran Zakat bagi Penyedia Barang/Jasa di Lingkup Pemerintah Kabupaten Sumbawa, yang berlangsung di Aula H Madilaoe ADT Lantai III Kantor Bupati Sumbawa, Senin (11/5).

Sosialisasi yang diinisiasi Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Kabupaten Sumbawa bersama Baznas Kabupaten Sumbawa itu dibuka langsung Bupati Sumbawa, Ir H Syarafuddin Jarot MP dan dihadiri Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kabupaten Sumbawa, Ketua Baznas Kabupaten Sumbawa, kepala perangkat daerah, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), serta ratusan peserta lainnya.

Dalam arahannya, Bupati Sumbawa menegaskan bahwa penerapan zakat bagi penyedia barang dan jasa, merupakan bagian dari upaya menghadirkan keberkahan dalam pembangunan daerah. Sekaligus memperkuat manfaat sosial dari pelaksanaan pengadaan pemerintah.

Menurutnya, mekanisme pengumpulan zakat tersebut telah memiliki dasar hukum yang jelas melalui Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2022 dan Peraturan Bupati Nomor 24 Tahun 2023. Sehingga pelaksanaannya memiliki landasan yang kuat dan terukur.

“Pemerintah daerah hanya memfasilitasi pelaksanaannya agar berjalan tertib, transparan, dan akuntabel. Tujuannya agar manfaat pembangunan juga dapat kembali dirasakan masyarakat melalui zakat,” ujarnya.

Bupati menjelaskan bahwa kewajiban zakat hanya diberlakukan bagi penyedia barang dan jasa yang beragama Islam. Ia juga meminta penerapannya dilakukan secara realistis dan tidak memberatkan pelaku usaha, terutama pada sektor pekerjaan konstruksi.

Menurutnya, kebijakan tersebut bukan sekadar tambahan kewajiban dalam proses pengadaan, melainkan bagian dari penguatan kepedulian sosial dan pemberdayaan masyarakat.

“Melalui zakat ini, manfaat pembangunan dapat kembali dirasakan masyarakat dalam bentuk bantuan pendidikan, sosial, pemberdayaan ekonomi umat, hingga program kemanusiaan,” katanya.

Selain membahas zakat, Bupati Sumbawa juga mengingatkan pentingnya penguatan tata kelola pengadaan barang dan jasa melalui peningkatan kapasitas aparatur sipil negara yang kompeten dan tersertifikasi sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Seluruh OPD diminta proaktif menyiapkan ASN terbaik untuk mengikuti bimbingan teknis dan sertifikasi pengadaan agar sistem pengadaan pemerintah berjalan profesional, transparan, dan bebas dari praktik penyimpangan.

Bupati juga mengingatkan seluruh pihak agar menjauhi praktik korupsi dan menjaga integritas dalam setiap proses pengadaan demi mempertahankan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah dan keberlangsungan pembangunan di Kabupaten Sumbawa.

Sementara itu, Ketua Baznas Kabupaten Sumbawa, Syukri Rahmat SAg MMInov, menyampaikan bahwa hingga Mei 2026, pengumpulan zakat di Kabupaten Sumbawa telah mencapai sekitar Rp2,5 miliar atau 33,9 persen dari target Rp7,6 miliar.

Dana tersebut, lanjutnya, telah disalurkan sekitar Rp1,7 miliar untuk mendukung berbagai program di bidang pendidikan, kesehatan, kemanusiaan, ekonomi, dakwah, dan advokasi masyarakat.

Di sisi lain, Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Kabupaten Sumbawa, Erma Hadi Suryani ST MMInov, menjelaskan bahwa sosialisasi tersebut bertujuan membangun pemahaman yang utuh terkait mekanisme pembayaran zakat bagi penyedia barang dan jasa di lingkungan pemerintah daerah.

Menurutnya, pelaksanaan zakat dalam proses pengadaan diharapkan mampu memperkuat nilai sosial. Sekaligus membangun tata kelola pengadaan yang lebih berintegritas. (Gac/Hms)

Bagikan Berita Ini: