PT GAUNG NUSRA MEDIA AMANAH

THR PPPK PW Hanya Rp166 Ribu

Besaran tunjangan hari raya (THR) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu (PW) di Kabupaten Sumbawa tahun 2026, diperkirakan hanya sekitar Rp166 ribu per orang.

E
Penulis Editor
Tanggal 12 Mar 2026, 18:14 WITA
THR PPPK PW Hanya Rp166 Ribu
Sekretaris Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Sumbawa, Kaharuddin. (Foto: Dokumentasi GaungNUSRA)

Sumbawa Besar, GaungNUSRA Online

Besaran tunjangan hari raya (THR) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu (PW) di Kabupaten Sumbawa tahun 2026, diperkirakan hanya sekitar Rp166 ribu per orang. Nilai tersebut mengikuti ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2026, yang mengatur mekanisme pemberian THR bagi aparatur sipil negara.

Sekretaris Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Sumbawa, Kaharuddin, mengatakan pemerintah daerah sebenarnya telah menyiapkan anggaran untuk pembayaran THR dan gaji ke-13 bagi aparatur pemerintah daerah, termasuk PPPK paruh waktu.

Namun besaran THR yang diterima PPPK paruh waktu harus mengikuti ketentuan yang diatur dalam peraturan pemerintah yang diterbitkan setiap tahun.

“Untuk tahun ini regulasinya mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2026,” ujarnya, Kamis (12/3).

Dalam regulasi tersebut, khususnya pada Pasal 9, disebutkan bahwa PPPK yang memiliki masa kerja kurang dari satu tahun tetap berhak menerima THR. Namun besarannya dihitung secara proporsional berdasarkan masa kerja.

Perhitungan yang digunakan adalah masa kerja dibagi 12 bulan, kemudian dikalikan dengan besaran gaji yang diterima.

Dalam hal ini, jika dihitung berdasarkan formula tersebut, besarannya sekitar Rp166 ribu.

Ia menjelaskan, pada awalnya Pemerintah Kabupaten Sumbawa telah mengalokasikan anggaran untuk pembayaran THR PPPK paruh waktu sebesar satu kali gaji. Namun rencana tersebut tidak dapat dilaksanakan, karena harus menyesuaikan dengan ketentuan dalam peraturan pemerintah.

“Awalnya dialokasikan satu kali gaji, tetapi aturan yang berlaku tidak membenarkan pembayaran sebesar itu,” ujarnya.

Karena itu, pemerintah daerah tetap harus mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah pusat, dalam penyaluran THR bagi aparatur sipil negara, termasuk PPPK paruh waktu.

Meski demikian, Kaharuddin memastikan bahwa pemerintah daerah tetap berkomitmen, untuk segera merealisasikan pembayaran THR tersebut.

Ia menyebutkan bahwa pembayaran THR ditargetkan dapat dilakukan sebelum libur Hari Raya Idulfitri.

Untuk mempercepat proses pencairan, organisasi perangkat daerah (OPD) diminta segera mengajukan usulan pembayaran. Agar dapat diproses oleh Badan Keuangan dan Aset Daerah.

“Kami sudah meminta OPD agar segera mengusulkan sehingga pembayaran bisa segera dilakukan sebelum libur,” katanya. (Gar)

Bagikan Berita Ini: