Sumbawa Barat, GaungNUSRA Online
Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Sumbawa Barat, menyampaikan jawaban atas pendapat Bupati terhadap empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD Tahun 2026 dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD Kabupaten Sumbawa Barat, Selasa (12/5).
Jawaban tersebut disampaikan Anggota Bapemperda DPRD KSB, Basuki AR. Dalam penyampaiannya, Bapemperda menegaskan komitmen DPRD untuk menyempurnakan aspek legalitas dan implementasi seluruh raperda, agar mampu menjawab kebutuhan masyarakat secara komprehensif.
Empat raperda yang dibahas meliputi Raperda tentang Pemakaian Jalan untuk Kegiatan Masyarakat, Raperda Pengelolaan Lingkungan Hidup, Raperda Pengelolaan Hasil Pertanian, serta Raperda Lembaga Pendidikan Keagamaan.
Terkait Raperda Pemakaian Jalan untuk Kegiatan Masyarakat, Bapemperda menyepakati sejumlah masukan pemerintah daerah, khususnya penguatan dasar hukum guna menghindari tumpang tindih regulasi.
Basuki menjelaskan, beberapa poin penting yang akan diatur dalam raperda tersebut meliputi ketentuan sanksi, penentuan lokasi kegiatan secara selektif, hingga tanggung jawab penyelenggara kegiatan terhadap fasilitas umum.
“Ketentuan teknis akan dirumuskan secara proporsional. Kami ingin memastikan kegiatan masyarakat tetap berjalan, tetapi akses layanan darurat dan kelancaran lalu lintas tidak terganggu,” ujarnya.
Selain itu, DPRD juga menekankan pentingnya kewajiban pemulihan kondisi jalan setelah kegiatan masyarakat selesai dilaksanakan.
Pada Raperda Pengelolaan Lingkungan Hidup, DPRD KSB menilai regulasi tersebut menjadi instrumen strategis dalam menghadapi tantangan lingkungan yang semakin kompleks.
Menurut Basuki, draf raperda tersebut telah melalui proses harmonisasi di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi NTB. Dalam pembahasannya, DPRD menitikberatkan tiga pilar utama pengelolaan lingkungan, yakni aspek ekologis, ekonomis, dan sosial.
“Raperda ini bukan sekadar instrumen pengendalian kerusakan lingkungan, tetapi menjadi dasar hukum pembangunan daerah yang berkelanjutan dengan melibatkan partisipasi dunia usaha dan masyarakat,” katanya.
Sementara itu, pada sektor ekonomi, Raperda Pengelolaan Hasil Pertanian diarahkan untuk mendorong hilirisasi sektor pertanian unggulan di Kabupaten Sumbawa Barat.
Bapemperda menerima sejumlah masukan pemerintah daerah terkait penyesuaian dasar hukum agar regulasi tersebut memiliki kepastian hukum yang lebih kuat dan relevan dengan perkembangan sektor pertanian.
Raperda tersebut juga difokuskan pada modernisasi sistem pertanian melalui pemanfaatan teknologi dan penguatan kelembagaan petani guna meningkatkan nilai tambah produk lokal dan memperkuat ketahanan pangan daerah.
Dibidang pendidikan, DPRD KSB turut membahas Raperda Lembaga Pendidikan Keagamaan. Bapemperda menyampaikan apresiasi atas dukungan pemerintah daerah terhadap penyusunan regulasi tersebut.
Menurut Basuki, aspek pembiayaan dalam raperda akan disusun secara realistis dan proporsional sesuai kemampuan keuangan daerah agar implementasinya dapat berjalan optimal.
“Kami ingin raperda ini menjadi landasan kuat dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia melalui lembaga pendidikan keagamaan, tanpa menimbulkan tumpang tindih kewenangan antara daerah dan pusat,” tegasnya.
Menutup penyampaiannya, Basuki menegaskan seluruh proses pembahasan empat raperda tersebut akan dilakukan secara terbuka dan partisipatif dengan melibatkan berbagai pihak, mulai dari akademisi, praktisi hukum, perangkat daerah, hingga organisasi kemasyarakatan.
DPRD KSB berharap seluruh raperda yang dibahas nantinya dapat melahirkan produk hukum yang mampu memberikan kepastian hukum, rasa keadilan, dan manfaat nyata bagi masyarakat Kabupaten Sumbawa Barat. (Gbw)