PT GAUNG NUSRA MEDIA AMANAH

PUPR Sumbawa Masih Tunggu Verifikasi LP2B

Pemerintah Kabupaten Sumbawa masih menunggu hasil verifikasi pemerintah pusat, terkait usulan penyesuaian Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).

E
Penulis Editor
Tanggal 24 Sep 2026, 12:13 WITA
 PUPR Sumbawa Masih Tunggu Verifikasi LP2B
Usulan Penyesuaian LP2B Sumbawa Masih Diverifikasi ATR/BPN, PUPR Tegaskan Belum Ada Penetapan Final

Sumbawa Besar, GaungNUSRA 

Pemerintah Kabupaten Sumbawa masih menunggu hasil verifikasi pemerintah pusat, terkait usulan penyesuaian Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Pemkab Sumbawa sebelumnya telah mengajukan usulan penyesuaian tersebut kepada pemerintah pusat, melalui mekanisme yang melibatkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Sumbawa melalui Kepala Bidang Tata Ruang, Arief Hidayat ST, mengatakan proses verifikasi saat ini masih berlangsung. Pemerintah daerah belum dapat menetapkan perubahan terhadap LP2B sebelum seluruh tahapan administrasi dan teknis selesai.

"Pemda Sumbawa telah mengajukan usulan penyesuaian ke pusat dan saat ini masih menunggu hasil verifikasi ATR/BPN," kata Arief, Rabu (23/9).

Menurut Arief, pemerintah daerah masih harus melewati sejumlah tahapan setelah ATR/BPN menyelesaikan verifikasi. Pemkab Sumbawa selanjutnya akan melakukan konsultasi dengan Kementerian Pertanian, sebelum kepala daerah mengambil keputusan akhir.

Hasil seluruh tahapan tersebut nantinya menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk mengintegrasikan LP2B ke dalam dokumen Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), maupun Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).

Arief menjelaskan, pemerintah tidak menetapkan perubahan LP2B secara sepihak. Pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota menyusun usulan berdasarkan data dan kondisi lahan yang tersedia. Namun, angka dalam usulan masih dapat mengalami perubahan setelah pemerintah pusat melakukan verifikasi dan penetapan.

Ia juga menanggapi munculnya angka persentase minimal 87 persen dalam pembahasan LP2B Sumbawa. Menurutnya, angka tersebut berkaitan dengan data Lahan Baku Sawah (LBS) tahun 2024 serta proses inventarisasi dan identifikasi lahan pertanian.

"Angka persentase minimal 87 persen berkaitan dengan data Lahan Baku Sawah tahun 2024 serta proses inventarisasi dan identifikasi lahan pertanian. Lahan pangan itu tidak semata-mata terbatas pada data LBS tahun 2024," ujarnya.

Arief mengatakan, pemerintah masih perlu mencocokkan data melalui verifikasi teknis, kondisi aktual lahan dan data spasial yang berlaku. Karena itu, ia meminta masyarakat tidak langsung memaknai angka yang muncul dalam proses usulan sebagai angka final.

Menurutnya, review dan verifikasi LP2B tidak hanya menyangkut peninjauan kembali data dan peta lahan pertanian. Proses tersebut juga bertujuan memastikan kebijakan perlindungan lahan pertanian sesuai dengan kondisi faktual di lapangan.

Pemerintah, kata Arief, juga perlu memberikan kepastian kepada masyarakat terkait status lahan sekaligus memastikan kebijakan tata ruang tetap mendukung pembangunan daerah secara berkelanjutan.

Proses penyesuaian tersebut juga berkaitan dengan upaya pemerintah mengakomodasi program pembangunan sesuai ketentuan dan amanat Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025. Namun, pemerintah tetap harus memperhatikan hasil verifikasi, ketentuan tata ruang serta prinsip perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan.

Arief juga menjelaskan munculnya angka 3.714,68 hektare yang disebut sebagai lahan pengganti. Ia mengatakan perbedaan angka dapat terjadi karena instansi menggunakan data, peta atau dasar pembanding yang berbeda.

Karena itu, angka tersebut belum dapat langsung dimaknai sebagai luas lahan yang hilang sebelum pemerintah menyelesaikan proses pencocokan dan verifikasi secara menyeluruh.

"Perbedaan angka dapat berkaitan dengan penggunaan data, peta, serta dasar pembanding yang berbeda. Karena itu, angka tersebut belum dapat langsung dimaknai sebagai hilangnya lahan tanpa melalui pencocokan dan verifikasi menyeluruh," jelasnya.

Terkait adanya perbedaan keterangan antara Dinas Pertanian dan Dinas PUPR mengenai LP2B, Arief menilai perbedaan tersebut kemungkinan muncul karena masing-masing pihak menggunakan istilah dan pemahaman berbeda terhadap tahapan administrasi.

Ia menyebut istilah usulan, pengajuan, verifikasi dan penetapan memiliki tahapan yang berbeda dalam proses administrasi. Karena itu, pemerintah perlu melihat dokumen dan tahapan yang telah dilalui sebelum menyimpulkan status akhir LP2B.

Arief menegaskan, proses penyesuaian LP2B Sumbawa saat ini belum sampai pada tahap penetapan akhir oleh kepala daerah. Pemerintah masih harus menunggu verifikasi, melakukan konsultasi dengan Kementerian Pertanian dan menyusun keputusan sesuai ketentuan yang berlaku.

Ia mengatakan pemerintah juga perlu memastikan seluruh dokumen pendukung tersedia dan dapat dipertanggungjawabkan. Dokumen tersebut antara lain nomor surat pengajuan, tanda terima, berita acara verifikasi ATR/BPN serta dokumen yang berkaitan dengan lahan pengganti.

"Penjelasan tersebut belum secara otomatis menjawab seluruh pertanyaan mengenai status administrasi dokumen. Kepastian mengenai nomor surat pengajuan, tanda terima, berita acara ATR/BPN serta status lahan pengganti masih perlu diperiksa melalui dokumen resmi dari instansi terkait," katanya.

Menurut Arief, pemerintah daerah perlu memberikan penjelasan secara terukur mengenai status dokumen, dasar penghitungan luas LP2B, wilayah yang mengalami penyesuaian serta kedudukan lahan pengganti. Penjelasan tersebut diperlukan agar masyarakat memperoleh informasi yang jelas mengenai proses penyesuaian LP2B dan tidak terjadi perbedaan pemahaman di tengah masyarakat. (Gad)



Bagikan Berita Ini: