Sumbawa Besar, GaungNUSRA Online
Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Sumbawa, mendesak Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), memberikan sanksi tegas kepada sejumlah perusahaan asal Kabupaten Dompu. Karena diduga melanggar aturan lalu lintas ternak dan prosedur karantina hewan.
Langkah itu ditandai dengan surat resmi yang dilayangkan Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Sumbawa, Saifudin SP, kepada Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi NTB, Senin (11/5). Surat tersebut berisi laporan hasil pengawasan dan dugaan pelanggaran pengiriman ternak oleh empat perusahaan asal Dompu.
Dalam laporan itu, ditemukan indikasi praktik “muatan gelap”, yakni penambahan jumlah ternak di tengah perjalanan, tanpa melalui pemeriksaan kesehatan hewan sesuai prosedur karantina.
Saifudin menjelaskan, temuan tersebut diperoleh berdasarkan hasil pengawasan petugas portal lalu lintas ternak di wilayah Kabupaten Sumbawa pada Jumat (8/5). Dari hasil pemeriksaan, ditemukan ketidaksesuaian antara dokumen karantina dengan jumlah fisik ternak yang diangkut.
Salah satu kasus melibatkan truk bernomor polisi P 8346 VJ milik CV FM dan UD PK. Saat melintas di Portal Tarano pada pukul 00.41 Wita, kendaraan itu tercatat hanya mengangkut 13 ekor sapi. Namun, dokumen yang dibawa berupa fotokopi sertifikat veteriner untuk 200 ekor sapi.
Ketika dilakukan pemeriksaan lanjutan di Portal Alas Barat, jumlah ternak dalam truk tersebut bertambah menjadi 26 ekor sapi. Petugas menduga terdapat penambahan 13 ekor sapi di tengah perjalanan, tanpa pemeriksaan kesehatan hewan.
Kasus serupa juga ditemukan pada truk R 8561 UO milik CV MJ. Di Portal Tarano, kendaraan tersebut tercatat membawa 10 ekor sapi. Namun, saat tiba di Portal Alas, jumlah ternak bertambah menjadi 13 ekor sapi.
Selain itu, petugas juga menemukan dugaan pelanggaran pada armada milik CV PK Dompu. Truk yang melintas pada pukul 22.55 Wita, diketahui membawa 22 ekor sapi, namun tidak memiliki cap stempel portal Kabupaten Dompu. Dinas terkait di Dompu juga disebut tidak memberikan konfirmasi keberangkatan armada tersebut.
Menurut Saifudin, dugaan manipulasi dokumen dan ketidaksesuaian jumlah muatan ternak itu berpotensi menimbulkan risiko serius terhadap kesehatan hewan di daerah tujuan pengiriman, termasuk Bogor dan Jakarta Selatan.
“Perusahaan diduga tidak memberikan dokumen yang benar kepada pejabat karantina. Kondisi ini dapat menyebabkan proses sertifikasi kesehatan hewan tidak sesuai dengan fakta di lapangan,” ujarnya.
Ia menegaskan, tindakan tersebut bertentangan dengan ketentuan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 17 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pengawasan Lalu Lintas Hewan, Produk Hewan, dan Media Pembawa Penyakit Lainnya, serta Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
Menyikapi temuan itu, Dinas Peternakan Kabupaten Sumbawa mengajukan sejumlah rekomendasi kepada Pemerintah Provinsi NTB. Diantaranya meminta pemberian sanksi administratif maupun operasional, terhadap perusahaan yang diduga melanggar aturan.
Selain itu, pemerintah provinsi juga diminta menyesuaikan izin pengeluaran ternak dengan kondisi riil ketersediaan ternak di lapangan, agar pengawasan lebih efektif.
Dinas Peternakan Kabupaten Sumbawa turut mendorong peningkatan koordinasi dengan Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan NTB yang tergabung dalam satuan tugas pengawasan bentukan gubernur.
Menurut Saifudin, pengawasan lalu lintas ternak tidak boleh hanya diperketat menjelang Iduladha. Tetapi harus dilakukan secara konsisten sepanjang tahun, guna mencegah praktik pengiriman ternak ilegal.
“Koordinasi antarkabupaten/kota di Pulau Sumbawa harus diperkuat agar celah pengiriman ternak ilegal dapat ditutup dan kesehatan hewan di NTB tetap terjaga,” pungkasnya. (Gam)