Sumbawa Besar, GaungNUSRA
Pemerintah Kabupaten Sumbawa mulai menagih Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) kepada PT Brantas. Penagihan itu dilakukan setelah Pemda Sumbawa memenangkan gugatan pajak perusahaan tersebut, di Pengadilan Pajak Jakarta.
Asisten II Setda Sumbawa, Lalu Suharmaji Kertawijaya, mengatakan proses penagihan saat ini berjalan sesuai putusan Pengadilan Pajak. Pemda juga telah menyampaikan teguran kepada PT Brantas, sesuai prosedur operasional standar (SOP) penagihan pajak daerah.
“Penagihan pajak material bukan logam dan batuan PT Brantas sedang berproses. Penagihannya sesuai dengan putusan Pengadilan Pajak di Jakarta,” kata Suharmaji, Rabu (23/9).
Namun, proses tersebut masih menghadapi tahapan hukum lanjutan. PT Brantas mengajukan Peninjauan Kembali (PK) terhadap putusan Pengadilan Pajak yang sebelumnya memenangkan Pemda Sumbawa.
Pemda Sumbawa kini menunggu hasil proses PK tersebut sebelum menentukan langkah berikutnya. Pemerintah daerah tetap menjalankan proses penagihan sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku.
Suharmaji menjelaskan, Pemda Sumbawa juga mulai berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Pajak untuk memastikan langkah yang dapat ditempuh pemerintah daerah, jika permohonan PK PT Brantas dikabulkan.
“Kami sedang berkoordinasi dengan Dirjen Pajak. Kami ingin memastikan langkah yang harus dilakukan Pemda Sumbawa apabila Peninjauan Kembali PT Brantas disetujui,” ujarnya.
Menurut Suharmaji, koordinasi itu penting karena persoalan penarikan pajak PT Brantas tidak hanya berkaitan dengan pemerintah daerah. Proses tersebut juga bersinggungan dengan kewenangan sejumlah kementerian.
Pemda Sumbawa, kata dia, telah mencoba membangun komunikasi dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), serta Kementerian Keuangan.
“Kami sudah mencoba berdiskusi mengenai persoalan ini dengan tiga kementerian tersebut,” katanya.
Pemda Sumbawa juga tengah meminta waktu untuk bertemu dengan pihak Direktorat Jenderal Pajak. Pertemuan tersebut diharapkan dapat memperjelas mekanisme penagihan dan langkah hukum yang dapat dilakukan pemerintah daerah.
Sebelumnya, Pemda Sumbawa menggugat persoalan Pajak MBLB yang berkaitan dengan PT Brantas ke Pengadilan Pajak di Jakarta. Pemda mengajukan gugatan karena terdapat persoalan pembayaran pajak atas material mineral bukan logam dan batuan yang digunakan dalam kegiatan perusahaan.
Dalam proses persidangan, Pemda Sumbawa kemudian memperoleh putusan yang memenangkan pemerintah daerah. Dimana Pengadilan Pajak memerintahkan PT Brantas untuk membayarkan pajak MBLB ke Pemda Sumbawa sebesar Rp48 miliar. Putusan tersebut menjadi dasar bagi Pemda Sumbawa untuk melanjutkan proses penagihan kepada PT Brantas.
Setelah putusan itu keluar, Pemda Sumbawa menyampaikan teguran kepada pihak perusahaan. Pemda menjalankan penagihan melalui tahapan yang ditetapkan dalam SOP.
Namun, PT Brantas kemudian menempuh upaya hukum dengan mengajukan PK atas putusan Pengadilan Pajak tersebut. Pemda Sumbawa pun memilih tetap melakukan koordinasi dengan pemerintah pusat, sembari menunggu hasil proses hukum itu.
Suharmaji menegaskan, Pemda Sumbawa perlu memastikan setiap langkah penagihan berjalan sesuai ketentuan. Apalagi, persoalan tersebut berkaitan dengan kewenangan lintas lembaga, termasuk pemerintah pusat dan kementerian yang memiliki keterkaitan dengan kegiatan PT Brantas. (Gar)