PT GAUNG NUSRA MEDIA AMANAH

Vendor Proyek Jalan Lenangguar-Lunyuk Belum Dibayar

Sejumlah vendor yang terlibat dalam pengerjaan proyek ruas jalan Lenangguar-Lunyuk menggelar aksi unjuk rasa di lokasi proyek di Kecamatan Lunyuk, Senin (21/9).

E
Penulis Editor
Tanggal 22 Sep 2026, 12:41 WITA
 Vendor Proyek Jalan Lenangguar-Lunyuk Belum Dibayar
Tuntut Kejelasan Pembayaran Proyek Rp20 M, Vendor Ruas Jalan Lenangguar–Lunyuk Gelar Aksi di Lokasi Pekerjaan

Sumbawa Besar, GaungNUSRA 

Sejumlah vendor yang terlibat dalam pengerjaan proyek ruas jalan Lenangguar-Lunyuk menggelar aksi unjuk rasa di lokasi proyek di Kecamatan Lunyuk, Senin (21/9). Mereka menuntut kejelasan pembayaran atas pekerjaan yang telah mereka laksanakan dalam proyek tersebut.

Para vendor mendatangi lokasi pekerjaan dan menyampaikan tuntutan mereka kepada pihak-pihak yang berada di sekitar proyek. Mereka mempersoalkan jasa pekerjaan yang hingga kini, menurut mereka, belum memperoleh pembayaran dari kontraktor awal yang menangani proyek, PT Amar Jaya Pratama (AJP).

Aksi tersebut berlangsung di ruas jalan Lenangguar-Lunyuk yang menjadi salah satu akses utama menuju wilayah selatan Kabupaten Sumbawa. Para vendor meminta pihak terkait memfasilitasi pertemuan agar persoalan pembayaran dapat dibahas secara terbuka.

Persoalan itu berkaitan dengan proyek penanganan long segment ruas jalan Lenangguar-Lunyuk yang menggunakan anggaran Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat. Pemerintah mengalokasikan proyek tersebut melalui APBD Provinsi NTB Tahun Anggaran 2025.

Data pengadaan pemerintah mencatat nilai kontrak proyek mencapai sekitar Rp20,085 miliar. Kontrak tersebut mulai berjalan pada 17 September 2025 dengan pekerjaan yang mencakup penanganan sejumlah titik kerusakan sepanjang ruas Lenangguar-Lunyuk.

Pekerjaan meliputi perbaikan badan jalan, penambalan kerusakan, pengaspalan sejumlah bagian ruas, hingga penanganan titik yang rawan longsor. Pemerintah Provinsi NTB menempatkan ruas tersebut sebagai salah satu jalur penting yang menghubungkan Lenangguar dengan Lunyuk.

Pelaksanaan proyek sempat menghadapi kendala cuaca. Pada Desember 2025, progres pekerjaan dilaporkan mencapai sekitar 65 persen. Pejabat Pembuat Komitmen ketika itu menyebut hujan dan longsor ikut menghambat pekerjaan.

Waktu pelaksanaan yang relatif terbatas juga menjadi salah satu persoalan karena proyek baru mulai dikerjakan pada September 2025. Kondisi tersebut kemudian mendorong pemerintah memberikan tambahan waktu pelaksanaan melalui adendum.

Pemerintah Provinsi NTB memberikan tambahan waktu selama 50 hari yang berlaku mulai 1 Januari 2026. Di sisi lain, pemerintah tetap menerapkan ketentuan denda terhadap keterlambatan sesuai ketentuan dalam kontrak.

Dalam perkembangan berikutnya, Dinas PUPR Provinsi NTB tetap menggunakan kontraktor utama yang sama untuk melanjutkan pekerjaan. Pada April 2026, Dinas PUPR NTB bersama Komisi IV DPRD NTB turun melakukan monitoring terhadap perkembangan pekerjaan di ruas Lenangguar-Lunyuk.

Memasuki Mei 2026, pemerintah menyebut pekerjaan telah berada pada tahap akhir. Sejumlah pekerjaan yang masih harus diselesaikan saat itu antara lain perkuatan tebing, pembangunan dinding penahan, serta penyelesaian permukaan jalan sebelum masuk tahapan pengaspalan.

Namun, setelah pekerjaan berjalan, persoalan pembayaran muncul dari sejumlah vendor yang mengerjakan bagian pekerjaan dalam proyek tersebut. Para vendor menyatakan masih memiliki tagihan atas pekerjaan yang telah mereka selesaikan.

Dalam aksi tersebut, salah seorang perwakilan vendor, Supri Herman Aditya menyampaikan, bahwa persoalan tersebut belum memperoleh penyelesaian sebagaimana yang mereka harapkan. Mereka meminta adanya kepastian mengenai pembayaran pekerjaan yang telah dilakukan.

Ia menyebut, pembayaran proyek sebelumnya telah dicairkan 100 persen setelah melalui lima kali adendum. Mereka juga menyampaikan bahwa PT Amar Jaya Pratama Group pernah menjanjikan penyelesaian kewajiban kepada supplier dan vendor.

Menurut keterangan yang disampaikan dalam aksi, pihak vendor juga pernah mendapat informasi mengenai klaim kerugian dengan nilai mencapai sekitar Rp10,8 miliar serta janji memperoleh paket pekerjaan melalui penunjukan langsung. Namun, hingga aksi berlangsung, para vendor menyatakan janji tersebut belum terealisasi.

Karenanya, para vendor menuntut agar apa yang menjadi hak mereka segera dibayarkan.

Aksi tersebut mendapat perhatian aparat kepolisian dan Pemerintah Kecamatan Lunyuk. Aparat memantau kegiatan, untuk menjaga situasi tetap aman sekaligus mendorong penyelesaian melalui komunikasi antara vendor dan pihak-pihak yang berkaitan dengan proyek.

Kapolsek Lunyuk, Iptu Lalu Eka Prahardian mengatakan, pihaknya bersama Pemerintah Kecamatan Lunyuk akan berkoordinasi dengan Balai Jalan Provinsi NTB di Pulau Sumbawa. Hal ini dilakukan, untuk membahas persoalan yang disampaikan para vendor.

“Kami dari Polsek dan pihak Kecamatan Lunyuk akan berkoordinasi dengan Balai Jalan Provinsi NTB di Pulau Sumbawa, agar dilakukan hearing dengan vendor terkait persoalan yang mereka hadapi sekarang ini,” ujar Eka.

Menurut Eka, hearing dapat menjadi ruang bagi para vendor untuk menyampaikan langsung persoalan pembayaran kepada pihak terkait. Pertemuan tersebut juga diharapkan dapat memperjelas posisi masing-masing pihak dalam persoalan yang muncul.

Polsek Lunyuk tetap memantau situasi di lokasi aksi. Sementara Pemerintah Kecamatan Lunyuk menyiapkan koordinasi dengan Balai Jalan Provinsi NTB di Pulau Sumbawa untuk membahas tindak lanjut tuntutan para vendor.

Diketahui, ruas Lenangguar-Lunyuk sendiri membentang sekitar 60 kilometer dan menjadi akses penting bagi masyarakat di wilayah selatan Kabupaten Sumbawa. Jalur tersebut juga mendukung mobilitas masyarakat dan distribusi barang dari Lunyuk menuju wilayah lain di kawasan selatan Sumbawa. (Gar) 

Bagikan Berita Ini: