Sumbawa Besar, GaungNUSRA
Tim Opsnal Polres Sumbawa, berhasil mengungkap dan mengamankan seorang penjual minuman keras tradisional jenis brem yang meresahkan masyarakat, Senin (2/3), sekitar pukul 21.30 Wita. Pengungkapan dilakukan di Lingkungan Surya Bakti, Kelurahan Pekat, Kecamatan Sumbawa.
Kapolres melalui Kasat Reskrim Polres Sumbawa, Iptu Andy Nur Rosihan Alfajri STrK, Rabu (4/3), membenarkan adanya pengungkapan itu. Ia mengatakan, terduga pelaku berinisial Ar, seorang karyawan swasta. Ar diringkus, saat sedang duduk di depan rumahnya. “Tim Opsnal Polres Sumbawa melakukan interogasi singkat terhadap terduga pelaku terkait minuman keras tersebut dan terduga pelaku mengakui perbuatannya,” jelasnya.
Dari penggerebekan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Berupa empat jerigen besar, tujuh kantong bening, satu toples besar, satu toples sedang berisi brem, serta ceret, corong, dan dua keranjang plastik. Barang-barang tersebut diduga digunakan untuk penjualan dan pengemasan brem yang dijual di wilayah tersebut.
Menurut Andy, pengungkapan kasus ini merupakan bentuk upaya kepolisian dalam menertibkan peredaran miras di masyarakat, terutama di bulan suci Ramadan. Agar kondusivitas dan keamanan tetap terjaga.
Setelah diamankan, Ar beserta barang bukti dibawa ke Mako Polres Sumbawa dan diserahkan ke piket penyidik untuk proses lebih lanjut, termasuk pembuatan laporan polisi, pemeriksaan, dan gelar perkara.
Andy menegaskan, pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan.
“Penindakan ini sekaligus memberikan peringatan kepada masyarakat bahwa peredaran miras di bulan suci tidak akan ditoleransi. Kami berharap langkah ini dapat menjaga keamanan dan kenyamanan warga selama Ramadan,” tegas Andy. (Gar)