PT GAUNG NUSRA MEDIA AMANAH

Disdikbud Sumbawa Terbitkan Edaran Pelepasan Siswa, Tekankan Kesederhanaan dan Persetujuan Orang Tua

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sumbawa menerbitkan Surat Edaran Nomor 400.3.5/1814/Dikbud/2026 tentang pelaksanaan pelepasan peserta didik Tahun Pelajaran 2025/2026 bagi jenjang PAUD, SD, hingga SMP.

E
Penulis Editor
Tanggal 08 May 2026, 05:39 WITA
Disdikbud Sumbawa Terbitkan Edaran Pelepasan Siswa, Tekankan Kesederhanaan dan Persetujuan Orang Tua
Ilustrasi: Disdikbud Sumbawa Terbitkan Edaran Pelepasan Siswa, Tekankan Kesederhanaan dan Persetujuan Orang Tua

Sumbawa Besar, GaungNUSRA Online

 Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sumbawa menerbitkan Surat Edaran Nomor 400.3.5/1814/Dikbud/2026 tentang pelaksanaan pelepasan peserta didik Tahun Pelajaran 2025/2026 bagi jenjang PAUD, SD, hingga SMP.

Melalui edaran tersebut, sekolah diminta menyelenggarakan kegiatan pelepasan secara sederhana, edukatif, serta tetap memiliki makna bagi peserta didik dan orang tua. Momen kelulusan dinilai sebagai bagian penting dalam perjalanan pendidikan siswa yang akan menjadi kenangan sepanjang hayat.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sumbawa, Budi Sastrawan, SIP MSI,  menegaskan bahwa sekolah tidak diperkenankan menggunakan istilah “wisuda” dalam kegiatan kelulusan. Sebagai gantinya, seluruh satuan pendidikan diminta menggunakan istilah “Pelepasan Peserta Didik”.

Dalam pelaksanaannya, kegiatan diarahkan berlangsung di lingkungan sekolah masing-masing dengan mengedepankan nilai pendidikan karakter serta budaya daerah. Disdikbud juga meminta seluruh proses perencanaan hingga pelaksanaan dimusyawarahkan bersama orang tua atau wali murid agar tidak memberatkan pihak tertentu dan tidak mengganggu agenda pembelajaran di sekolah.

Salah satu poin utama dalam edaran tersebut yakni kewajiban sekolah memperoleh persetujuan tertulis dari orang tua atau wali siswa sebelum kegiatan dilaksanakan. Ketentuan ini disebut sebagai bentuk tanggung jawab bersama sekaligus implementasi perlindungan terhadap anak.

“Tanpa persetujuan tertulis dari orang tua atau wali, sekolah tidak diperkenankan melaksanakan rangkaian kegiatan pelepasan,” demikian isi penegasan dalam edaran tersebut.

Selain itu, pihak sekolah juga diminta melakukan pengawasan ketat guna mencegah aksi coret-coret seragam, konvoi kendaraan, maupun bentuk perayaan lain yang berpotensi mengganggu ketertiban umum.

Kepala sekolah disebut bertanggung jawab penuh terhadap seluruh tahapan kegiatan, mulai dari perencanaan, pelaksanaan hingga pengawasan, agar prosesi pelepasan berjalan aman, tertib, dan tetap bernilai positif bagi peserta didik maupun masyarakat. (Gal/Hms)

Bagikan Berita Ini: