Sumbawa Besar, GaungNUSRA
Delapan warga negara asing (WNA) asal Cina, diamankan petugas Imigrasi dari lokasi tambang rakyat di Kecamatan Jereweh Kabupaten Sumbawa Barat, Senin (7/9) lalu. Para WNA ini diamankan, karena diduga kuat menyalahi izin tinggal keimigrasian.
Kepala Seksi Teknologi dan Informasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sumbawa, Abdul Haris SH, membenarkan pengamanan terhadap delapan WNA tersebut. Petugas saat ini masih melakukan pendalaman untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
“Ada delapan orang diamankan dari Jereweh. Sekarang sedang dilakukan pendalaman untuk keputusan selanjutnya,” kata Haris, Kamis (10/9).
Haris menjelaskan, petugas mengamankan kedelapan WNA tersebut ketika berada di lokasi kerja di tambang rakyat di Desa Belo Kecamatan Jereweh. Keberadaan mereka di lokasi tersebut, menjadi bagian dari pendalaman yang dilakukan petugas Imigrasi.
“Yang jelas keberadaan para WNA berada di lokasi kerja. Untuk sementara, dugaannya adalah pelanggaran izin tinggal,” ujarnya.
Petugas Imigrasi Sumbawa kemudian membawa delapan WNA tersebut ke Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sumbawa. Petugas menempatkan mereka di ruang detensi Imigrasi Sumbawa, selama proses penyelidikan berlangsung.
Haris mengatakan, petugas masih memeriksa dan mendalami keberadaan, serta aktivitas kedelapan WNA di lokasi tambang rakyat tersebut. Pemeriksaan itu dilakukan, untuk memastikan dugaan pelanggaran izin tinggal, sekaligus menentukan keputusan terhadap mereka.
“Delapan WNA sudah diamankan dan ditahan di ruang detensi Imigrasi Sumbawa, sambil menunggu hasil penyelidikan lebih lanjut,” kata Haris.
Hingga saat ini, lanjut Haris, pihaknya masih mengumpulkan informasi terkait keberadaan kedelapan WNA di lokasi tambang rakyat Jereweh. Hasil pendalaman, akan menjadi dasar bagi Imigrasi untuk menentukan tindakan keimigrasian selanjutnya, terhadap delapan WNA asal Cina tersebut. (Gar)